PAMEKASAN, MaduraPost - Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan Riskina Linna Filah sebagai tersangka dugaan penggelapan uang arisan ratusan juta. Saat ini tersangka menjalani bulan puasa pertamanya di sel tahanan Polres.
Sebelumya Rizka dilaporkan Ke Polres Pamekasan pada 24 Februari 2021 melalui Sentra pelayanan kepolisaan terpadu (SPKT) Polres Pamekasan, dengan nomor laporan: LP/84/1.11/2021/Reskrim/SPKT Polres Pamekasan.
Perihal pelaporan tersebut, diduga terlapor telah melakukan pengelapan uang ratusan juta dengan modus penjualan arisan sistem online.
Terkait penahanan tersangka tersebut, di benarkan oleh Wahyu Kanit Pidek. saat di hubungi Madurapost dia tidak menjelaskan secara detail hanya saja menyampaikan bahwa Riskina (Rizka) sudah di tahan
"Iya [Riska] sudah ditahan," kata Kanit Pidek Polres Pamekasan Wahyu melalui via WhatsApp, Selasa (4/5).