Sementara menurut pelapor Sitti Mahmuda, dalam pelaporan penggelapan uang arisan tersebut, ada dua orang yang dilaporkan, yaitu Riskina atau yang lebih di kenal dengan sebutan Rizka, sedangkan satunya bernama Lina.
Dirinya mengapresiasi kinerja Polres pamekasan, karena telah menangkap tersangka. Ia pun berharap selanjutanya pihak polisi bisa segera menetapkan Lina sebagai tersangka berikutnya.
Ketua Srikandi LSM KPK Nusantara tersebut menegaskan bahwa tersangka Rizka tidak hanya terlibat dalam pengelapan judi online, melainkan ia juga banyak terlibat dalam pengelapan arisan bodong yang nominalnya tidak sedikit.
"Intinya Rizka tidak hanya mengelapkan uang arisan, melainkan masih banyak uang arisan lain yang dia gelapakan dan nilainya sangat fantastis," tegasnya.