SAMPANG, MaduraPost - Sebuah reklame terpasang di pohon papan promosi toko modern Primer Koperasi Polres (Primkoppol) Wira Asta Brata (WAB) Mart milik Polres Sampang, di  paku ke pohon, langsung dicopot.

Terpasangnya reklame yang dipaku di pohon sudah menyalahi aturan dan sempat menjadi sorotan publik, kini  sudah dicopot tapi sayangnya paku tetap tertancap ke pohon.

Surahman, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto mengatakan, bahwa papan promonya sudah dicopot, tapi pakunya masih tertancap di pohon. Seharusnya pihak pengelola toko retail milik Polres Sampang itu memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana peduli terhadap lingkungan.

"Jika papan promo seperti itu dipasang di pohon dengan cara dipaku, pertama menandakan tak punya modal untuk beli bambu, kedua tidak memiliki kepedulian lingkungan dan mengabaikan tata keindahan kota," katanya, Sabtu (03/04/2021).

Menurutnya, jelas mengganggu keindahan dan merusak pohon. Karena papan promosinya dipaku ke pohon.Seharusnya, Satpol PP Kabupaten Sampang itu lebih pro aktif untuk mengontrol semua pemasangan banner dan juga spanduk ataupun reklame gratisan yang dipaku ke pohon. Karena hal itu jelas melanggar Perda.