"Secara pribadi saya menolak pertambangan fosfat dan akan selalu bersama masyarakat dalam hal ini," terani.
Politisi muda Partai Gerindra ini menjelaskan, dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW Pasal 33 dijelaskan tentang kawasan lindung geologi. Selanjutnya, di Pasal 40 juga disebutkan tentang kawasan peruntukan pertambangan, hal ini jelas bersebrangan.
Pihaknya akan berupaya untuk menghapus Pasal 40 tersebut. Sehingga, tidak ada penambangan fosfat yang akan dilakukan oleh perusahaan pertambangan.
"Jika fosfat ini ditambang, maka kerusakan lingkungan akan terjadi. Seperti ke lahan pertanian. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Sumenep, terutama menjaga lingkungan agar tidak rusak," tandasnya.