<p>

<p>Moh Taufik sebagai kuasa hukum MT mengatakan, keduanya terancam dengan Pasal317 310, dan 311 KUHP tentang laporan palsu dan pencemaran nama baik.

<p>

<p>Karena menurutnya, Kliennya itu sudah memberikan Kompensasi dan proses pencabutan sertifikat sedang berjalan.

<p>

<p>"Barusan sudah kita laporkan dan Alhamdulillah sudah diterima oleh pihak polres, kita lihat saja nanti perkembangannya," ujar Taufik.