Tuduhan Sengketa Akta Tanah Berujung Pelaporan di Pamekasan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
<p><p>Moh Taufik sebagai kuasa hukum MT mengatakan, keduanya terancam dengan Pasal317 310, dan 311 KUHP tentang laporan palsu dan pencemaran nama baik.<p><p>Karena menurutnya, Kliennya itu sudah memberikan Kompensasi dan proses pencabutan sertifikat sedang berjalan.<p><p>"Barusan sudah kita laporkan dan Alhamdulillah sudah diterima oleh pihak polres, kita lihat saja nanti perkembangannya," ujar Taufik.
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan