Tuduhan Sengketa Akta Tanah Berujung Pelaporan di Pamekasan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
<p>PAMEKASAN, MaduraPost - MIS dan EFS warga Dusun Jambul, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada saudaranya berinisial M, Kamis, (25/03/2021)<p><p>MIS dan EFS yang merupakan Ibu dan Anak dilaporkan balik setelah keduanya mengadukan MT pada Polres dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.<p><p>Sayangnya, MIS dan EFS tidak menunjukkan Akta Notaris sebagai kekuatan hukum sehingga MIS dan EFS dilaporkan balik oleh MT melalui kuasa hukumnya Moh Taufik.<p><p>Beda dengan MT yang mengantongi akta Notaris sebagai kekuatan hukum dalam sertifikat yang dipinjamkan oleh EFS terhadap MT.<p><p>Merasa nama baiknya dinodai, MT melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan menyalahi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh EFS di Depan Akta Notaris.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam