<p>PAMEKASAN, MaduraPost - MIS dan EFS warga Dusun Jambul, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada saudaranya berinisial M, Kamis, (25/03/2021)

<p>

<p>MIS dan EFS yang merupakan Ibu dan Anak dilaporkan balik setelah keduanya mengadukan MT pada Polres dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

<p>

<p>Sayangnya, MIS dan EFS tidak menunjukkan Akta Notaris sebagai kekuatan hukum sehingga MIS dan EFS dilaporkan balik oleh MT melalui kuasa hukumnya Moh Taufik.

<p>

<p>Beda dengan MT yang mengantongi akta Notaris sebagai kekuatan hukum dalam sertifikat yang dipinjamkan oleh EFS terhadap MT.

<p>

<p>Merasa nama baiknya dinodai, MT melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan menyalahi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh EFS di Depan Akta Notaris.