PAMEKASAN, MaduraPost - Oknum polisi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial Aiptu AW terlibat aksi perampas

an emas sebanyak 4,3 gram di Kabupaten Banyuwangi.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam rilisnya sebagaimana dikutip dari kumparan.com.

"Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” kata Argo lewat keterangannya, Selasa (16/3).

Argo menyampaikan, kasus tersebut berawal saat pemilik toko emas memiliki utang terhadap para pelaku. Utang tersebut tak kunjung dibayar. Sehingga pelaku datang ke toko emas dan mengambil 4,3 kg emas sebagai ganti rugi.