Usut demi usut, aksi perampasan itu ternyata dikawal oleh oknum polisi berinisial Aiptu AW. Polisi tersebut diminta menjaga pintu masuk toko emas saat aksi perampasan berlangsung.

"Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.

Atas perbuatannya, keempat tersangka berinisial FR, AW, dan DH serta AIPTU AW dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) 2 huruf e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4 huruf e KUHP.