“Kebijakan Pemkab dalam hal ini Bupati, seharusnya TPP tidak dihapus. Karena sudah perintah dari pemerintah pusat,” kata Ahmad dalam keterangannya kepada Koordinator LSM NGO Pamekasan Zaini Werwer.
Kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan tambahan penghasilan tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/860/SJ Tahun 2021.
Baca Juga:Cegah Virus Corona, Di Pamekasan Santri Yang Kembali Ke Pondok Pesantren Diperiksa Kesehatanya
“Bupati tidak mementingkan kepentingan ASN yang bekerja untuk rakyat,” keluh dia.
Parahnya, sambung Ahmad, pemerintah daerah di Madura yang berani menghapus TPP hanya Pamekasan.