Dalam pengungkapan kasus ini, semula polisi mengidentifikasi rekaman aksi pencurian hingga muncul tersangka pertama atas nama Frengki Dekki. Setelah diselidiki lebih lanjut, warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo tersebut akhirnya menyebut satu persatu tersangka lain yang ikut terlibat.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
Baca Juga:Ingin Dekatkan Layanan ke Masyarakat Utara, Bupati Pamekasan Bakal Bangun Gedung 'Pantura Center'
(mp/fat/rus)