"Kemudian foto tersebut oleh pelaku di copas dan ditambah narasi "innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata", kemudian di share ke group WhatsApp "Indahnya Islam"," lanjutnya.

Saat ini tersangka dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Yang isinya: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar," jelasnya.

(Mp/nir/uki)