"Akan tetapi pada pasal 17 peraturan Kapolri nomor 14 thn 2012 mencerminkan bahwasanya penyidik harus bertindak secara profesional efektif dan efesien, sehingga hak konstitusional atau dari keluarga pelapor tidak di rugikan, karena pelapor juga memiliki kedudukan hukum yang sama di mata hukum," pungkasnya, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, lanjut Zaini Wer Wer, agar dapat memberikan rasa keadilan, keamanan bagi masyarakat, karena hal ini merupakan pertaruhan kepercayaan publik ke institusi Polri khususnya Polsek Pademawu.

"Toh menurut hemat kami, dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan harus sesuai dengan SOP yang ada (standart oprasional prosedur)," lanjutnya.

Nah kalau stetmennya pihak Polsek Pademawu hanya karena masalah biaya di anggap terlalu mahal, kata Zaini Wer Wer, apakah perlu masyarakat mengumpulkan koin atau uang receh demi membiayai proses penyelidikan dari masyarakat.