PAMEKASAN, MaduraPost - Karena alasan biaya, pihak Polsek Pademawu, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum melakukan gelar perkara kasus penipuan yang sudah 5 bulan ditangani.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/272/VIII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT/Polres Pamekasan, tanggal 15 Agustus 2020, bahwasanya Dian Oktavianti telah melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Fransiska Wintika Sari.
Pada saat kembali didatangi oleh keluarga pelapor, Kanit Reskrim Polsek Pademawu BRIPKA Yanto mengatakan, kalau perkara tersebut baru akan dilakukan gelar perkara pada bulan Januari 2021.
"Setelah tahun baru kami akan lakukan gelar perkaranya mas. Karena ada beberapa Perkara yang mau sekalian dilakukan gelar perkara, karena kalau tidak dijadikan satu gelar perkarannya, hitung-hitung biayanya mas," pungkasnya.
Penanggapi apa yang disampaikan oleh pihak Polsek Pademawu tersebut, Ketua LSM KOMAD Zaini Wer Wer mengatakan, terkait dengan tidak segeranya menindaklanjuti dari laporan masyarakat hanya dengan alasan hitung-hitungan biaya itu sangat disayangkan, miskipun tidak ada batas waktu yang jelas dan tegas dalam batas waktu proses penyelidikan dan penyidikin.