SAMPANG, MaduraPost - Dari empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian Handphone di Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, namun satu orang atas nama Qosim (30) warga Desa Karang Gayam, hingga sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Sampang.

Pasalnya, dari pihak keluarga Qosim merasa keberatan. Karena polisi melepaskan dari tiga tersangka semua warga Desa Pandan Kecamatan Omben, yang terlibat kasus pencurian Handphone di Desa Blu'uran, sehingga dari tiga tersangka tersebut bebas berkeliaran ditempat.

Kapolsek Karang Penang, Iptu Slamet mengatakan, bahwa untuk penyerahan berkasnya masih tahap satu yang sudah kirim, bahkan untuk melakukan penangkapan selanjutnya dari tiga tersangka yang dilepaskan dari Mapolres Sampang yang terlibat pencurian Handphone di Desa Blu'uran.

"Kami menunggu petunjuk dan perintah dari Kejaksaan Negeri Sampang, jika nanti ada petunjuk dan perintah akan tetap berupaya untuk melakukan penangkapan lagi, dari tiga tersangka yang terlibat kasus pencurian HP di Desa Blu'uran," ucapnya, jumat (27/11/2020).

Menurutnya, untuk sementara kami sudah mengirim berkas tahap satu, sehingga nanti menunggu petunjuk dan perintah dari Kejari Sampang.