"Kalau nanti ada petunjuk dan perintah dari Kejari Sampang, sehingga kami langsung melihat hasil gelar perkara, sehingga untuk melakukan penangkapan nanti," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang, Budi Darmawan mengatakan, bahwa dirinya hanya menerima berkas perkara sesuai SPDP pencurian, bahkan terkait ada penadanya tidak tergambar di berkas itu tidak ada, mau dia jadi saksi diberkas tersebut tidak ada.
"Jadi saya hanya melakukan penuntutan nanti, kan berkas masih belum tahap kedua. Karena saya hanya meneliti berkas sesuai SPDP pencurian atas nama Qosim itu," katanya.
Pihaknya, mengaku didalam berkas perkara tersebut, yang sudah diterima hanya perkara pencurian, namun belum ada penada, pertama SPDP penada, sehingga di berkas tidak ada gambar terhadap penadanya.