SUMENEP, MaduraPost - Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap 34 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika pada akhir tahun 2020 ini.
Dari 34 tersangka tersebut, sebanyak 17 kasus tindak pidana Narkotika berhasil dipecahkan. Dengan rincian, Satreskoba Polres Sumenep berhasil ungkap 6 kasus dan Polsek jajaran sebanyak 11 kasus.
Diantaranya pengedar 4 orang, kurir 8 orang, dan pemakai 22 orang. Masing-masing tersangka berjenis kelamin laki-laki sebanyak 33 orang dan satu orang perempuan.
Usia dari tersangka pun bervariatif, mulai dari umur 15-19 tahun 2 orang, 20-24 tahun 5 orang dan 25-64 sebanyak 27 orang.
Sedangkan, jenjang pendidikan tersangka dari 1 orang tidak sekolah, 11 orang lulusan SD/MI, lulusan SMP/MTS ada 11 orang, SMA/MA 8 orang dan dari perguruan tinggi sebanyak 3 orang.