Dikonfirmasi terpisah, Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi menyebutkan, pihaknya akan mencoba menindaklanjuti rekomendasi lembaga legislatif tersebut.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan. Pasalnya, hal itu hanya bisa dibicarakan dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT Sumekar.

"Kita harus lakukan RUPS dulu, tidak serta merta langsung bisa dikembalikan, karena terbentuknya PT Sumekar itu dari awal karena adanya saham pihak luar," jelasnya.

Sementara, soal regulasi saham BUMD 100 persen harus dimiliki Pemerintah Daerah, Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga tersebut mengatakan hal itu juga bisa dilakukan.

"Bisa dimiliki Pemerintah Daerah 100 persen, tapi bukan boleh loh ya, makanya tergantung RUPS," pungkasnya. (Mp/al/rus)