"Tiga orang tersebut, anak dan istrinya serta saudaranya namun kita lepas karena ketiganya tidak terlibat," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka sudah tiga kali dalam melakukan aksi penyelundupan barang haram tersebut ke daerah pulau Bali.
Baca Juga:Politisi Partai Gerindra Sekaligus Wakil DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka, Berikut Kasusnya
"Tersangka sudah 2 kali lolos, baru ketiga kalinya ketangkap," ucap Abdul Hafidz didepan awak media.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.