Ipda Yoni menegaskan, kasus tersebut kini dalam penanganan serius aparat kepolisian. Pihak terlapor terancam dijerat dengan Pasal 306 subsider Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyalahgunaan bahan peledak yang membahayakan nyawa maupun harta benda.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi putra-putrinya. Bahan peledak mercon bukan mainan. Selain melanggar hukum, risikonya sangat fatal bagi keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain telah menerbitkan laporan polisi model A, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tenaga medis untuk kepentingan visum et repertum terhadap korban.
Insiden tersebut kembali menjadi pengingat keras akan bahaya mercon rakitan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pelaku maupun warga di sekitarnya.***