PAMEKASAN, MaduraPost – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti melanggar hukum.

Hal ini disampaikan menyusul kasus oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU yang diamankan di Polres Sumenep beberapa waktu lalu.

"Siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Hendra, Senin (03/1).

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan bahwa SU merupakan anggota Polres Pamekasan berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Samapta.

SU diketahui terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik temannya di Sumenep.