"Berdasarkan data Propam, SU pernah tiga kali menjalani sidang disiplin atas berbagai pelanggaran dan telah menerima sanksi. Saat ini, ia juga sedang dalam proses penyelidikan atas dugaan disersi karena tidak masuk dinas sejak Oktober 2024," jelas AKP Sri Sugiarto.

Propam Polres Pamekasan bertindak cepat dengan mencari SU yang tidak pernah masuk dinas. Setelah ditemukan, SU langsung diserahkan ke penyidik Polres Sumenep untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Pamekasan menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggotanya.

"Sesuai atensi Kapolri, kami akan menindak tegas. Jika memang harus di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), maka itu adalah konsekuensi. Lebih baik kehilangan satu anggota daripada mencoreng nama institusi," tegasnya.***