Dalam penertiban ini, tercatat 13 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan karena tidak memenuhi standar, termasuk penggunaan knalpot brong dan ketidaklengkapan dokumen kendaraan.
Nining juga mengimbau masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib lalu lintas dan larangan menggunakan knalpot tidak standar.
Nining menambahkan, penertiban ini bukan hanya kegiatan semata-mata tapi akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan berkendara di wilayah hukumnya.
Ini merupakan upaya Polsek Galis bersama Satlantas Polres Pamekasan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat dalam berkendara.***