Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, menilai dakwaan jaksa mengandung kekeliruan mendasar sehingga layak untuk dipersoalkan melalui eksepsi.

“Eksepsi adalah hak kami yang dijamin undang-undang. Kami menilai terdapat kesalahan dalam dakwaan yang tidak menyentuh pokok perkara,” kata Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa wacana penetapan tersangka baru bukan berada di ranah spekulasi pihak luar, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Soal ada atau tidaknya tersangka baru, itu nanti ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.