Meski demikian, desakan publik agar kasus ini dikawal hingga tuntas terus menguat. Praktik pengemasan ulang minyak curah menjadi produk bersubsidi resmi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang menyangkut kepentingan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Apakah dugaan adanya “mahar” tersebut akan terbukti atau sekadar rumor? Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan transparansi dari pihak kepolisian dalam menuntaskan perkara ini.