Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem distribusi minyak bersubsidi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Polres Sampang menyatakan akan terus menelusuri jaringan yang terlibat, baik di tingkat produksi maupun distribusi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam membeli minyak goreng murah yang tidak memiliki label resmi atau asal-usul yang jelas.