“Kalau bisa dikembalikan biaya yang di RSD Ketapang. Soalnya Mohammat Dahri ini orang tidak mampu, siapa tahu bisa buat tambahan biaya tahlilan,” ungkapnya.
Pihak RSD Ketapang melalui Humas, dr. Syafril Alfian Akbar, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak dapat memproses pengajuan UHC karena pasien masuk di luar jam operasional BPJS.
“Pasien datang jam 20.00, sementara layanan BPJS tutup jam 16.00,” terangnya.
Namun, pernyataan tersebut justru dikritik oleh Rofi yang menilai alasan itu menunjukkan lemahnya koordinasi sistem kesehatan.
“Masyarakat tidak peduli jam kerja BPJS. Mereka butuh jaminan ketika darurat. Ini bukan soal administrasi, ini soal keselamatan warga miskin,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Sampang dalam memperbaiki sistem layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Harapan besar disampaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kebijakan pelayanan bisa lebih manusiawi di masa mendatang.