"Seharusnya JPU segera menghadirkan pelaku ke Pengadilan. Tapi, nyatanya belum kunjung disidangkan. Kalau memang sakit lebih baik dirawat di rumah sakit atau dibawa ke klinik Lapas, karena berdasarkan informasi pelaku ini keadaannya sudah membaik," ucap Sutrisno.
Ia juga menegaskan bahwa hari ini pihaknya akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang.
"Hari ini kita akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang ke Jamwas Kejagung RI dan juga ke Aswas Kejati Jatim. Supaya, JPU hati-hati dalam bertindak," tegas Sutrisno.
Terpisah, Achmad Wahyudi Kasi Intel Kejari Sampang mengatakan bahwa berkasnya oleh Pengadilan Negeri sudah dikembalikan.
"Benar mas berkasnya sudah dikembalikan oleh PN Sampang ke Kejari Sampang," singkatnya.
Menurut Wahyudi pihakanya akan segera melakukan koordinasi denga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang.
"Jika memang keadaannya membaik akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum, agar segera menjemput terdakwa dan segera menjalani proses sidang," pungkasnya.