SAMPANG, MaduraPost - Sebanyak tiga orang bakal calon mencalonkan diri sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah Sampang.

Calon Kepala Desa Antar Waktu tersebut nantinya yang terpilih akan menggantikan posisi Kepala Desa yang sudah meninggal pada tahun 2022 kemarin.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panitia Pemilihan Antar Waktu Desa Tamberu Daya Andika Pratama. Menurut Andika beberapa tahapan tentang Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tamberu Daya sudah dilakukan. Hingga sekarang sudah memasuki tahap akhir pendaftaran calon.

"Yang mendaftar sebenarnya ada 4, namun yang satu kurang lengkap persayaratan dan yang ke 3 sudah fix atau lengkap," katanya kepada MaduraPost, Kamis (13/04/2023).

Meski begitu pihaknya (panitia) akan melakukan verivikasi data lanjutan terhadap ketiga pendaftar. Nantinya menurut Andika yang lolos verivikasi akan ditetapkan menjadi calon tetap.