SAMPANG, MaduraPost - Polisi berhasil menangkap HT (inisial) yang diduga sebagai mucikari bisnis esek-esek yang sempat meresahkan masyarakat di Desa Taddan Kecamatan Camplong. Minggu (26/03/2023).

Penangkapan tersebut bermula saat Aparat Penegak Hukum (APH) mendapatkan aduan masyarakat (dumas) terkait adanya bisnis haram tersebut di Kota Bahari.

Mendengar laporan tersebut, pelapor melakukan penyamaran untuk membongkar bisnis haram tersebut.

"Berawal pada har minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib saat pelapor melakukan penyamaran (undercover) kesalah satu lokasi yang disukan menjadi tempat pelacuran di Dsn. Rabe Jeteh, Ds. Taddan, Kec. Camplong, Kab. Sampang, saat itu pelapor masuk kelokasi tersebut dimana terdapat 3 (tiga) orang wanita (pelacur) yang bisa dipilih untuk melakukan hubungan intim, setelah pelapor memili salah satu wanita kemudian wanita tersebut langsung membawa pelapor kesalah satu kamar yang sudah disediakan ole tersangka (dilokasi tersebut)," kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro dalam keterang rilisnya, Kamis (23/03/2023).

Dalam mengelola bisnisnya tersebut pelaku mematok harga 150-200 ribu untuk sekali kencan. Yang mana dari hasil tersebut 50 ribu diterima oleh pelaku (mucikari).