"Setelah pelapor dan wanita (pelacur) tersebut berada didalam kamar pelapor melakukan interogasi kepada wanita (pelacur) tersebut dimana hasil dari interogasi tersebut yaitu tarif untuk sekali main berkisar Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan R. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang mana nantinya uang tersebut akan diberikan kepada Tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu wanita (pelacur) tersebut meminta pelapor untuk membuka pakaiannya, dan tak lama kemudian petugas datang dan mengamankan wanita (pelacur) tersebut berikut tersangkanya untuk dibawa Ke Poles Sampang gun proses selanjutnya," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatatannya kini (HT) harus mendekam dibalik jeruji besi yang diduga melangga pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara.