"Jadi bagi masyarakat yang mempunyai urusan dengan debt Collektor, Silahkan tanya Id Card dan surat tugasnya, termasuk sertifikat dan history payment wanprestasi ada SP 1 hingga ke 3,” Tutur Edy menjelaskan.

Selanjutnya Edi menjelaskan bahwa tindakan premanisme tidak dibenarkan dalam melakukan penarikan jaminan Fidusia. Karena hal tersebut juga akan mempunyai konsekwensi hukum.

"Kalau ada tindakan premanisme dalam upaya penarikan jaminan fidusia, itu pelanggaran hukum dan itu adalah oknum," Jelas edi.