Sebagaimana diketahui, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Dalam aturannya, jasa penagihan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha tertentu, yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau firma hukum.
Selain itu, pelaku jasa penarikan jaminan Fidusia juga diatur dalam POJK nomor 35 tahun 2018 di pasal 48.
Selain itu, Edi Jaya diketahui sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJPI) Jawa Timur.
Edi Jaya menjelaskan, Setiap perusahaan jasa penagihan jaminan fidusia atau yang lebih dikenal sebagai Profesional Collection akan dibekali Id Card, Surat Tugas, Surat Kuasa dan mempunyai sertifikasi dari lembaga resmi.