SAMPANG, MaduraPost - Beredarnya air mineral dalam kemasan dengan merek "Kaje" diduga belum memenuhi standart pemasaran. Hal tersebut diketahui karena air mineral yang diproduksi oleh CV Nusantara Maju Jaya yang bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kembang Jeruk Banyuates tersebut belum terdapat label Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sabtu (04/03/2023).

Berdasarkan temuan yang diperoleh oleh media ini, selain tidak tidak ada label BPOM air kemasan merek "Kaje" tersebut diduga dipasarkan secara ilegal.

Sebelumnya Agus Junaidi salah seorang konsumen air kemasan merek Kaje mengeluhkan karena terdapat banyak lumut dari air mineral tersebut pada kemasan gelasnya.

"Ini gimana kok bisa lolos pemasarannya, padahal waktu saya mau minum banyak lumut didalam botolnya," keluh Agus, Jumaat (03/03/2023).

Bahkan Agus menduga label SNI yang terdapat dikemasan air merk Kaje tersebut ilegal atau palsu. Seharusnya kata Agus kalau sudah SNI kode BPOM juga ada di dalam kemasan.