Ia mengatakan, masyarakat cerdas tidaklah akan menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), apalagi terkait dugaan penyimpangan tindak pidana korupai (Tipikor) yang diduga kuat akan merugikan keuangan negara, hal ini bisa dikategorikan “Obstruction of Justice” sebagaimana diatur pada pasal 221 KUHP.
"Pihak yang menggerakkan segelintir warga masyarakat Desa Gunung Rancak diduga kuat pesanan dari oknum tertentu dengan tujuan menghambat Tim Penyidik sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang untuk segera menetapkan tersangka penyelewengan Bansos," kata Hanafi.
Hanafi berharap, kepada Jajaran sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang tetap tegak lurus dalam melanjutkan proses Penyidikan karena tinggal selangkah lagi dan masih banyak elemen masyarakat lainnya yang mensupport sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang.
“Kami masih meyakini dan tetap konsisten Tim Penyidik Tipikor sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang sesuai komitmennya, saat menjamu kita beberapa waktu lalu bahwa penetapan tersangka akan segera dipublish, dan bulan Februari 2023 akan segera dituntaskan," ungkap Hanafi penuh optimis
Sementara itu Kasi Intel sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi, SH. menuturkan, bahwa baru saja selesai menerima warga masyarakat dan tokoh Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.
"Audensi masyarakat Gunung Rancak sebagai bentuk dukungan kepada kami, kepada Tim Penyidik sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang dalam Proses Penegakan Hukum dugaan Tipikor yang mendera Desa Gunung Rancak yang berakibat merugikan para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) karena terkait penyelewengan distribusi BLT-DD tahun 2020 atas laporan masyarakat tahun 2022 lalu," tuturnya.
Menurut Wahyudi, setelah kami berikan penjelasan kepada perwakilan warga Gunung Rancak secara konkrit, bahwa proses hukum Tipikor ini tidak mudah dan tidak seperti halnya proses penanganan pidana umum, karena selain butuh durasi waktu, dibutuhkan pula pemeriksaan yang komprehensif," ujar Wahyudi Kasi Intel sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang.
“Kami tetap menjunjung tinggi azas “Persumption of Innocence” dan terbukti atau tidak dan salah atau tidak bukan kapasitas kami, namun nanti di pengadilan”, jelasnya seraya pamit kepada rekan-rekan media karena masih ada agenda Vidcon di lantai atas," tegasnya.