Pemerintah Kabupaten Sampang sebenarnya dapat mengambil jalan alternatif dalam upaya menanggulangi banjir agar Sampang tidak terus-menerus menjadi daerah yang lumpuh dan digemari oleh bencana. Zaiful Muqaddas, et al., (2021) memetakan lima kecamatan (Omben, Karang Penang, Robatal, dan Kedungdung termasuk Sampang) dengan jumlah 51 desa dan 6 kelurahan yang masuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan tersebut dari segi penggunaan lahan (land use) masih didominasi oleh lahan tegal dengan persentase 50%. Padahal, selain melakukan normalisasi sungai, pemerintah juga disarankan agar melakukan penghijauan kembali (reboisasi) agar air hujan mudah diserap dengan cepat. (Kurnia Darmawan, 2017).

Selain itu, tekstur tanah di Kabupaten Sampang masih banyak yang berjenis statis sekitar 72% (tingkat penyerapan air sangat lambat) dibanding dinamis 28% (tingkat penyerapan air cepat). Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur dalam Sarah Jeihan I.P., (2017). Jenis tanah yang statis berpotensi terhadap luapan air yang sulit dikendalikan, sehingga air bertumpu di Sungai Kemuning dan mengakibatkan terjadinya banjir. (Zaiful Muqaddas, et al., 2021). Pengerukan sungai juga sangat disarankan, apalagi sistem aliran air (drainase) di hulu sebagai pengirim air (water sender) kurang mendapat perhatian. Matondang, J.P., (2013) dalam Kurnia Darmawan, (2017).

Masih maraknya aktivitas pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan, salah satunya adalah Galian C, belum lagi yang ilegal. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, dari 25 lokasi hanya enam yang memiliki izin resmi dari pemerintah, ke enam lokasi itu tersebar di antaranya: Desa Gunung Maddah dan Pangelen Kecamatan Sampang, Desa Kotah Jrengik, Desa Kanjer Torjun, Desa Dharma Camplong, dan Desa Montor Banyuates, sedangkan 19 lokasi masih tidak memiliki izin operasi namun terus melakukan aktivitasnya. (K. Rahman, 2021). Akibat tindakan tak bertanggung jawab tersebut, bencana seperti banjir berpotensi terjadi. Karena kegiatan semacam ini, dalam pandangan Nyoman Sumawidayani (2021) kerap kali tidak memperhatikan asas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan (management sustainable environmental).

Penanggulangan banjir bukan soal kegiatan ekonomi yang mandek, infrastruktur rusak, atau kerugian yang mencapai miliaran. Lebih dari itu. Di sana; ada banyak petani yang harus kehilangan mata pencahariannya (sawah). Ada tindakan semena-mena tanpa berpikir dampak dari kerusakan alam yang mengakibatkan bencana. Dan yang selamanya tidak akan ada bandingannya, ada tangis haru keluarga yang harus kehilangan orang terdekatnya di kala banjir tiba.