4. Melakukan upaya-upaya normalisasi sungai, seperti penyediaan lahan untuk mensterilkan aliran sungai yang sempit.

5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang untuk mendukung pemberian anggaran penanggulangan bencana mengingat Sampang merupakan daerah langganan banjir. (Koran Madura, 2019).

Setahun berselang, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung kondisi banjir yang melanda Kabupaten Sampang, tepatnya pada Desember 2020. Setelah melakukan pengecekan di Sungai Kamoning, dirinya mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang agar segera membangun aliran banjir (floodway) dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak hanya itu, Gubernur Jatim juga meminta pemerintah setempat untuk melakukan pembebasan lahan dan pembangunan bendungan seperti yang sudah direkomendasikan oleh Kepala Balai Besar Sungai Brantas. (Bangsa Online, 2020).

Pada Mei 2021, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sampang menyebut bahwa anggaran untuk floodway sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 triliun, namun karena pandemi saat itu berada pada masa transisi dan belum benar-benar pulih, Pemerintah Kabupaten Sampang belum bisa melanjutkan pembangunan karena terkendala oleh anggaran yang ada. Apalagi pihak Sampang" class="inline-tag-link">Pemkab Sampang masih dalam tahap negosiasi dengan Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. (Anis Billah, 2021).

Jalan Tengah