"Kami juga rutin melakukan operasi. Jadi, kami mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokol ilegal di Kabupaten Sampang,” kata Taufikurrahman, Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, Sampang" class="inline-tag-link">Satpol PP Sampang, menjadi leading sector dalam penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui bahaya rokok ilegal.

"Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Kabupaten Sampang khususnya sadar akan bahaya memproduksi dan mengonsumsi rokok ilegal," terangnya.

Tidak hanya itu, kata Taufik, menyebutkan ada dua macam sosialisasi DBHCHT, yakni tatap muka dan melalui media sosial. Dalam perencanaan sosialisasi, Sampang" class="inline-tag-link">Satpol PP Sampang tetap mengikuti aturan yang ada.