SAMPANG, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja menggelar sosialisasi Perundang - undangan tentang cukai dan membetuk tim Satgas pencegahan dan penanganan rokok Ilegal. Senin (07/11/2022).

Kegiatan sosialisasi bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Robatal, dihadiri oleh Kepala Sampang" class="inline-tag-link">Satpol PP Sampang, Suryanto, Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Madura Mohammad, Kejaksaan Negeri Sampang, Misjoto, Polres Sampang, Eko, Camat Robatal, Sunarto sebagai moderator, Kepala Desa, perangkat Desa se Kecamatan Robatal, tokoh masyarakat dan sebagian pedagang.

Kepala Sampang" class="inline-tag-link">Satpol PP Sampang melalui Kabid Penegakan Perda Taufikurrahman mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk menimalisir maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang sekaligus pembentukan tim Satgas.

Tim Satgas tersebut terdiri dari Satpol PP dan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Anggota Polres, Anggota TNI, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang. Mereka berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.

Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal, agar masyarakat paham bahwa rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum.