Atas hal tersebut, HS meminta uang kepada korban dengan nominal Rp 17 juta hingga Rp 18 juta. Bahkan menurut Abd Kholis, Korban tidak hanya Hidayatullah, namun masih banyak korban lain dengan kerugian mencapai ratusan juta.
"Korban yang diduga ditipu HS tidak hanya satu orang, tapi puluhan orang, Dengan modus mengiming-imingi akan menjadikan para korban sebagai Pendamping Desa," Kata Khalis.
Peristiwa dugaan penipuan yang dilakukan HS sudah berlangsung kurang lebih lima tahun berlalu. Namun HS dilaporkan ke Polres Pamekasan baru berjalan selama tujuh bulan.
Abd Kholis juga optimis, Bahwa Polres Pamekasan akan tetap melakukan proses hukum dan segera menetapkan HS sebagai tersangka.