PAMEKASAN, MaduraPost - Malang nasib AR (inisial), Oknum anggota LSM yang saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan karena terjerat kasus penipuan uang sebesar Rp 10 juta rupiah.
Meski hanya Rp 10 juta kerugian yang dialami pelapor, Polres Pamekasan menetapkan AR tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Jauh berbeda dengan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh HS (Inisial) oknum anggota Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Korban atas nama Hidayatullah sudah hampir tujuh bulan melaporkan HS ke Polres Pamekasan atas dugaan kasus penipuan, Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak menemukan kepastian hukum.
Menurut Abd Khalis, selaku Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa HS melakukan penipuan dengan modus mengiming imingi korban dengan akan diangkat sebagai pendamping desa.