"Iya bisa. Syaratnya, masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Surat rujukan dari Puskesmas, SKTM dari kepala desa diketahui Camat, KTP, dan KK," jelasnya.

Saat ini, pengurusan SKTM lebih mudah. Awalnya harus diurus dengan datang langsung ke kantor Dinkes Pamekasan.

Saat ini, cukup melalui nomor yang tertera pada PCC, setelah selesai akan diantarkan kelokasi dimana warga berada.

"Foto semua berkasnya lalu kirim ke nomor WA PCC di 082245565049. Adapun program SKTM di wilayah Kabupaten Pamekasan hanya berlaku di RSUD Mohammad Noer Pamekasan," tuturnya.