Kedua laki - laki tersebut diamankan di tempat yang berbeda, SY di amankan di Desa Bicorong dan KH di amankan di Terminal Rongosukowati saat hendak mau bepergian.

Keduanya mempunyai peran masing - masing dalam aksi anarkis tersebut, SY berperan mengerakan massa dan menentukan titik kumpul. sedangkan KH merebut truk dan membawa ke TKP pembakaran.

" Keduanya mempunyai peran masing - masing SY mengerakan massa, sedang KH merebut truk dan membawa ke TKP pembakaran," tandasnya.

Dari peristiwa melawan hukum tersebut tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun 6 bulan atau paling sedikit 2 tahun 8 bulan.