Dirinya tidak menampik, apabila seorang wartawan merupakan mitra bagi setiap instansi termasuk dengan Kejari Sumenep.
Ditambah, wartawan dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Ketua DPRD Sumenep Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksin Sinovac
Pihaknya berharap, agar wartawan atau media tetap berpegang teguh pada azas informasi yang berimbang dan kredibel. Sehingga, pelaku kuli tinta tidak lagi ada yang terjerat hukum pidana.
"Dengan demikian, tentunya wartawan harus tetap mengedepankan independensi dalam menyajikan informasi atau berita kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi yang baik," terangnya.