“ZFN alias K beserta barang bukti kami amankan di dalam kamarnya di Desa Ketapang Daya Kecamatan, Ketapang Kabupaten Sampang,” kata Abid. Rabu (20/07/22)

Lanjut Abid (Sapaan akrab Kapolsek Ketapang) bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan Masyarakat.

Lanjut lulusan Dik S1 STIK PTIK angkatan ke-79 tahun 2022 yang baru menjabat itu, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Untuk tersangka dan barang bukti sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.