SUMENEP, MaduraPost - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini semakin merambah. Para pedagang ternak terus diimbau agar selalu menjaga hewan ternaknya saat mengirim ke luar kota. Senin, 11 Juli 2022.
Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sendiri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat memperketat pengiriman ternak ke luar daerah.
Pengiriman ternak ke luar daerah wajib dilengkapi dengan izin penerimaan atau izin pemasukan ternak wilayah setempat.
Tujuannya, untuk mengantisipasi meluasnya wabah PMK yang sedang menyerang hewan ternak saat ini.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumenep" class="inline-tag-link">DKPP Sumenep, drh. Zulfa mengatakan, pedagang hewan ternak diwajibkan memiliki izin penerimaan atau izin pemasukan ternak wilayah setempat saat hendak mengirim hewan ternaknya ke luar kota.