Pemerintah melalui aturan pelonggaran penggunaan masker mengizinkan masyarakat lepas masker saat berada di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.

Aturan tersebut merupakan kebijakan baru dalam penggunaan masker di masa endemi.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ungkap Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu dalam siaran persnya.

Namun bagi kegiatan masyarakat di ruangan tertutup atau dalam ruangan dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker selama beraktivitas.

"Kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.