Padahal, kata Ibas, molornya pelaksanaan tersebut dapat mengakibatkan molornya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Juni ini.

"Dari itu, kami meminta dan mendesak Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan segera melaksanakan pergantian AKD DPRD itu, karena jika agenda AKD tersebut terus dibuat molor maka akan berdampak pada realisasi APBD yang nantinya berujung pada adanya Silva seperti pada tahun sebelumnya," terangnya.

"Seperti APBD T.a 2018 yang mencapai Rp 511 miliar, di tahun 2019 kurang lebih sebesar Rp 200 miliar," tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan Masrukin mengatakan, pihaknya menjadwalkan perubahan AKD pada tanggal 14 Juni 2022 esok. Usai perubahan AKD, kata Masrukin, akan dilaksanakan pergantian ketua Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan.