PAMEKASAN, MaduraPost - Perkara Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur nampaknya terus menjadi bola panas.
Pasalnya, Abu Sidik selaku ASN yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi TPP ASN Pamekasan ke Mapolda Jatim kembali dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab setempat.
Hal itu diketahui berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang ketiga dari Pamekasan" class="inline-tag-link">BKPSDM Pamekasan kepada Abu Sidik (Pelapor TPP ASN, red) dengan Nomor Surat : 041/04/432.403/HD/2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwasanya pada tanggal 2 Mei 2022 yang akan datang, Abu Sidik diminta menghadap Ketua Tim Pemeriksa sekaligus Sekretaris Pamekasan" class="inline-tag-link">BKPSDM Pamekasan Sri Puji Harijani di Ruang Rapat Pamekasan" class="inline-tag-link">Inspektorat Pamekasan atas dugaan pelanggaran hukuman disiplin PNS.
Tanggapi surat tersebut Abu Sidik mengatakan, demi tegakkan keadilan dan hak ASN se-Kabupaten Pamekasan yang dirampas, dirinya memastikan akan hadir ke Inspektorat.