Dalam pelaporan tersebut, salah satu media online Bongkar86dotcom di Sumenep dituding mencemarkan nama baik PMII, dalam pemberitaan yang berjudul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep” yang terbit pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep menerima laporan Sumenep" class="inline-tag-link">PC PMII Sumenep dengan menerbitkan nomor polisi: LP/B/26/1/2022/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Senin (31/1/2022). Hasilnya, media online tersebut dilaporkan terkait Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita.
Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep AKP Widiarti, belum bisa merespon terkait aksi besar-besaran kader PMII ke Mapolres Sumenep tersebut.