"Beliau seorang da’i kondang yang krismatik, beliau pernah menjadi anggota MUI Provinsi Riau (2009-2014) Anggota Badan Amil Zakat Provinsi Riau (2009-2014) Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Provinsi Riau (2009-2014).," Kata Slamet. Selasa (17/05/2022).

Selain itu, Slamet meminta Pemerintah Indonesia melalui Duta Besar RI di Singapura untuk memberikan keterangan resmi terkait deportasi Ustadz Abdul Samad kepada masyarakat Indonesia.

"Oleh karena itu, saya mendesak dubes Singapura di Jakarta untuk memberikan penjelasan kepada publik dan menteri luar negeri (Menlu) harus menyelesaikan masalah ini agar tidak semakin rumet. Sebab, menjaga hubungan baik dan perdamaian antar negara itu sangat signifikan-fundamental untuk negara kita tercinta," Jelas Slamet yang juga sebagai Sekjen BM PAN.

Menurut Dubes RI untuk Singapura, Suryo pratomo, Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura menetapkan not to land (NTL) kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible berkunjung ke Singapura.